Singkil – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penganiayaan kurang dari 1×24 jam setelah laporan masuk. Penangkapan dilakukan pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Gunung Lagan, Dusun Lae Ijuk, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP-B/18/VIII/2025/SPKT-POLSEK GUNUNG MERIAH/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH, tanggal 9 Agustus 2025, dengan korban berinisial H(59) dan NA (41), Pasutri warga Desa Pandan Sari, Kecamatan Gunung Meriah.
Tersangka yang diamankan adalah MFW (42), warga Desa Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Saat ditangkap, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dengan bercak darah, sandal, serta pakaian milik tersangka.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik,S.H., menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melihat keberadaan tersangka di sekitar AKPER (Kampus Akademisi Perawatan), Kecamatan Gunung Meriah. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Pidum Satreskrim bersama Opsnal dan Polsek Gunung Meriah segera menuju lokasi dan mendapati tersangka sedang berjalan seorang diri.
“Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Singkil untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Selain itu AKP Darmi juga menjelaskan kenapa hal ini bisa terjadi, “Di ketahui sebelumnya pelaku datang ke warung pasutri (Pasangan Suami Istri) tersebut hendak membeli rokok, setelah membeli rokok Pelaku sempat keluar namun kembali lagi untuk membeli Minuman dingin. Saat korban membuka pintu kulkas untuk mengambil minuman, pelaku berdiri tepat di belakang korban, lalu membekap mulut korban. Korban berusaha melawan, namun pelaku menjatuhkannya hingga terlentang, kemudian mengeluarkan benda tumpu berjenis besi dan menusuk perut korban,”ujar Kasat Reskrim.
“Mendengar keributan, suami korban Husaini yang berada di kamar langsung keluar dan melihat istrinya dalam posisi terlentang. Husaini menendang dan menarik pelaku hingga terjadi perkelahian. Pelaku kemudian menusuk pergelangan tangan kiri Husaini dan melukai bagian perutnya,”tambahnya.
“Melihat suaminya terluka, NA berlari keluar untuk meminta pertolongan ke Rumah Makan Surya Minang yang berada tepat di depan rumah korban. Mengetahui korban berteriak, pelaku langsung melarikan diri menuju area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat. Mengetahui hal tersebut masyarakat setempat membawa korban ke RSUD Aceh Singkil dan melaporkan kepada Kepolisian Polres Aceh Singkil,”terang AKP Darmi.
Akibat kejadian tersebut kini Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui tindak pidana, sehingga aparat dapat bertindak cepat dan tepat.