Singkil – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang guru berinisial NA (31) yang terjadi di areal PT. Nafasindo, Desa Butar, Kecamatan Kota Baharu, Selasa (8/7/2025).
Rekonstruksi yang digelar tersebut memperagakan 28 adegan penting yang menggambarkan dengan jelas proses terjadinya tindak pidana keji tersebut.
Tersangka, ES (34), turut dihadirkan untuk memperagakan adegan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembunuhan. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan dikawal ketat oleh aparat keamanan.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik,S.H. menegaskan bahwa rekonstruksi ini sangat penting untuk menyelaraskan keterangan tersangka, saksi, serta hasil penyelidikan.
“Rekonstruksi ini kami laksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum secara menyeluruh. Dari sini kami memastikan bahwa unsur pembunuhan berencana benar-benar terpenuhi,” ujarnya.
Sebelumnya Tersangka ES berhasil ditangkap pada Jumat (6/6/2025) pukul 06.30 WIB di rumah orang tuanya di Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kota Baharu. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Sat Reskrim, Sat Intelkam, Polsek Kota Baharu, serta dibantu masyarakat. ES sempat mencoba kabur dan melawan saat ditangkap, namun berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Mapolres Aceh Singkil.
Selain itu, korban NA tewas dibunuh saat melintas bersama adiknya menggunakan sepeda motor di wilayah perkebunan PT. Nafasindo, Senin (2/6/2025). Korban dikenal sebagai guru yang berdedikasi dan aktif di lingkungan masyarakat. Kejadian ini sempat mengguncang publik dan menimbulkan keresahan.
Selain itu, Kasat Reskrim juga memberikan pernyataan tegas bahwa pihaknya akan menangani kasus ini hingga tuntas tanpa kompromi.
“Kami pastikan tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, apalagi sampai merenggut nyawa orang lain,” tegas Darmi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap memberi dukungan moril dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Kapolres menyampaikan apresiasi atas peran aktif warga dalam membantu proses penangkapan tersangka.
“Kami minta masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. Keterlibatan masyarakat adalah kunci dalam menciptakan keamanan bersama,” ujarnya.
Tersangka ES kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
“Ini menjadi pesan keras bagi siapa pun bahwa setiap tindak kejahatan, terlebih lagi yang menghilangkan nyawa, akan kami tindak tegas,” tutup AKP Darmi.