Singkil – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana jarimah pelecehan terhadap anak di bawah umur pada hari Rabu tanggal 02 juli 2025. Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Polres Aceh Singkil dengan di bantu Resmob Polres Subulussalam, (6/7/2025).
Terduga pelaku berinisial AHS (44), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Ia diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun bernama RUZ, yang juga merupakan warga Desa Bukit Harapan.
Peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada hari yang sama, Selasa 2 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di kediaman terduga pelaku yang berada di Desa Bukit Harapan. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-B/64/VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH, tim Resmob langsung bergerak cepat untuk memburu pelaku setelah menerima informasi keberadaannya.
Sekitar pukul 19.20 WIB, tim Resmob Polres Aceh Singkil menerima informasi bahwa terduga pelaku tengah berada di wilayah Kota Subulussalam. Tim segera melakukan pengejaran ke lokasi tersebut dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Subulussalam guna mempercepat proses pencarian.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari seorang Masyarakat, diketahui bahwa tersangka berusaha melarikan diri ke wilayah Provinsi Sumatra Utara. Tim gabungan langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Pakpak Bharat, tepatnya di Pos Lantas Sibande, Sumatra Utara.
Setibanya di lokasi, sekitar pukul 22.10 WIB, tim mencurigai sebuah mobil tangki yang berhenti mendadak di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka ditemukan berada di dalam kendaraan tersebut, diduga hendak melarikan diri menuju rumah saudaranya di Kabanjahe, Sumatra Utara.
Tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan dan langsung dibawa ke Mapolres Aceh Singkil untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik,S.H. menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani secara serius setiap bentuk tindak pidana terhadap anak, terutama yang berkaitan dengan pelecehan seksual.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polres Aceh Singkil. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi generasi muda,” ujarnya.
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Satreskrim Polres Aceh Singkil. Polres Aceh Singkil Berharap Dengan Adanya Penangkapan ini dapat menjadi contoh agar masyarakat diluar sana tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, dan apabila ada yang melihat dan mendengar tindak pidana segera laporkan ke Kantor Kepolisian Terdekat Atau Melal Hot Line 110.