Singkil – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, Selasa (17/6/2025).
Pelaku yang diketahui berinisial L (41), berhasil ditangkap oleh Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Opsnal Sat Reskrim pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Desa Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik,S.H. Menjelaskan kronologis kejadian ,”Penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil. Korban dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial S(31), yang mengalami luka-luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka,”ujarnya
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Aceh Singkil menerbitkan surat DPO Nomor: DPO/04/II/2025/RESKRIM pada bulan Februari 2025 terhadap tersangka L(41).
Selain itu,Kasat Reskrim juga menjelaskan kronologis penangkapan dimana Pada Senin malam (16/06), Sat Reskrim Polres Aceh Singkil menerima informasi dari masyarakat Desa Gosong Telaga Timur bahwa tersangka yang telah lama dicari terlihat berada di desa tersebut dan bahkan sempat membuat keributan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Pidum dan Tim Opsnal segera bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Mapolres Aceh Singkil untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya Tersangka L(41) dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Polres Aceh Singkil menghimbau agar Selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, Segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya dugaan adanya tindak pidana melalui Call Center 110 atau Di Kantor Kepolisian Terdekat.