Singkil – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil menangkap dua orang terduga pelaku jarimah perzinahan pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil gelar perkara yang menemukan bukti permulaan yang cukup. Sabtu (10/5/2025).

Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, S.H. membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang yang diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum syariat di wilayah Desa Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial H (32), seorang ibu rumah tangga, dan AR (35), seorang buruh tani. Keduanya merupakan warga Desa Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari suami salah satu pelaku yang merasa keberatan atas perbuatan tersebut.

Menurut laporan yang diterima, perbuatan diduga terjadi sejak Desember 2024 di wilayah perkebunan sawit Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah. Pelapor, berinisial M, mengetahui kejadian tersebut dari pengakuan langsung salah satu terduga pelaku di hadapan perangkat desa setempat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui telah menjalin hubungan terlarang selama kurang lebih dua tahun atas dasar suka sama suka.

Kini, kedua tersangka telah ditahan Dirumah Tahanan Polres Aceh Singkil guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum syariat yang berlaku di Aceh.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *