Singkil – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Rabu (7/05/2025).

Kasat Res Narkoba IPTU Suprayetno,S.H. menerangkan bahwa Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan informasi dari Masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Seorang Laki-Laki diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika berinisial DA(30) di Halte Bus Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil.

“Keberadaan pelaku di Halte bus yang diduga sedang menunggu pembeli Narkotika, karena pembeli tak kunjung tiba dan hendak pulang kerumahnya di Desa Gosong Telaga Timur, petugas tim Opsnal Satresnarkoba langsung menyergab pelaku dan setelah di lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku , didapati 2 bungkus paket diduga Narkotika jenis sabu seberat 0.63 Gram yang terjatuh dari tangan kiri pelaku. Barang bukti dan pria tersebut kemudian di amankan ke kantor Sat Resnarkoba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku,”ujar Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh Singkil. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *