Singkil – Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil melakukan pengecekan terhadap ketersediaan minyak goreng subsidi merek Minyak Kita di sejumlah distributor dan toko di wilayah hukum Polres Aceh Singkil. Rabu, 19 Maret 2025.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi guna mencegah kelangkaan minyak goreng subsidi di pasaran serta memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan. Dalam pengecekan tersebut, petugas memeriksa stok minyak goreng, harga jual, serta kepatuhan distributor dalam menyalurkan minyak goreng kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa minyak goreng subsidi ini tetap tersedia dan tidak mengalami kelangkaan di pasaran. Selain itu, kami juga mengecek apakah ada indikasi penimbunan atau penyimpangan distribusi yang dapat merugikan masyarakat,” ujar salah Kasie Humas Polres Aceh Singkil.
“Ada tiga grosir yang dilakukan pengecekan oleh Personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Singkil di antaranya Toko Jasa Bunda yang berlokasi di Desa Gosong telaga Timur memiliki Stok 120 Liter, Toko Yuwis Yara Desa Gosong Telaga Utara memiliki Stok 180 Liter dan Toko Arkan Kampung Baru Memiliki Stok sebanyak 120 Liter di mana Setiap masing-masing toko ini menjual dengan harga yang normal yaitu di angka Rp. 17.000,”pungkas Kasie Humas.
Pihak kepolisian juga mengimbau para pedagang dan distributor agar tidak melakukan penimbunan atau menaikkan harga di luar ketentuan pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan tidak melakukan panic buying. Jika menemukan adanya dugaan penimbunan atau praktik harga yang tidak wajar, warga dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian atau instansi terkait.
Pengecekan ini akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng subsidi tetap berjalan lancar di Aceh Singkil.