Singkil- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan berat yang terjadi di wilayah hukumnya. Tiga kasus tersebut adalah pencurian dengan pemberatan (curat) mesin hand traktor, pencurian sepeda motor, dan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Jumat, 21 Februari 2025.
Saat Koferensi Pers di depan gedung utama Sat Reskrim Polres Aceh Singkil yang mana di hadiri oleh Kasie Humas Polres Aceh Singkil IPTU Eska Agustinus Simangunsong,S.H., Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik,S.H., didampingi Oleh Kanit Pidana Umum (PIDUM) Sat Reskrim IPDA S.Indra Jaya Damanik dan Kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) BRIPKA Riza Fahmi serta dihadirkan 7 Para Tersangka Kasus Kejahatan ini.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil bersama Kasie Humas dan Kanit PPA serta Kanit PIDUM, Dalam Konferensi Pers ini ia menjelaskan bahwa kasus pencurian mesin hand traktor dan Mesin Robin Kapal terjadi di salah satu gudang kelompok milik Tani Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Dalam waktu 3×24 Jam, 4 pelaku yang berinisal HM(38),MY(47),SR(49) yang berdomisili Didesa Mandumpang, Kecamatan Suro dan RB(32)yang berdomisili Desa Lae Bangun, Kecamatan Suro, berhasil diamankan beserta barang bukti 4 mesin hand traktor dan 3 Mesin Robin Kapal yang telah dicuri dan Satu Unit Mobil Toyota Kijang Inova sebagai alat angkut barang curian.
Selain itu, Sat Reskrim Polres Aceh Singkil juga mengungkap 2 kasus pencurian sepeda motor di Dua lokasi yaitu Kecamatan Suro dan Simpang Kanan yang membuat masyarakat Aceh Singkil resah. Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kecamatan Suro terungkap berawal Berdasarkan laporan korban dan bukti rekaman CCTV ada 2 pelaku yang melakukan Aksi kejahatan ini, polisi berhasil melacak keberadaan 1 pelaku yang berinisial SL(45) yang berdomisili di Kecamatan Gunung Meriah berhasi ditangkap di lokasi persembunyian di Kota Subulussalam, setelah Sat Reskrim Polres Aceh Singkil Berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Subulussalam, namun 1 pelaku yang berinisial AS berhasil melarikan diri dan masih dalam Pencarian, Dari pelaku Pihak Kepolisian menyita surat bukti jual beli sepeda motor.
Tak hanya itu, Sat Reskrim Polres Aceh Singkil Juga Berhasil Meringkus 2 pelaku pencurian Sepeda Motor di Kecamatan Simpang Kanan yang berisial AS(21) yang berdomisili Medan Sunggal,Kota Medan dan EP(24) yang berdomisili di Kabupaten Deli Serdang. Kedua Pelaku menjalankan Aksinya dengan modus berpura-pura menjadi pedagang Asongan Keliling sambil mengamati Lokasi Atau Rumah Calon Korban setelah mendapatkan target kemudian kedua pelaku menjalankan aksinya dan berhasil menggondol dua Unit sepeda Motor berjenis Trail dengan merek Kawasi KLX dan Honda Crf. Dari hasil penangkapan yang dilakukan Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Crf dilokasi yang sama kepolisian juga menyita 3 unit lainnya yang diduga dari hasil kejahatan dengan merek 1 unit Honda Scopy, 1 Unit Yamaha RX-king dan 1 Unit Honda Beat dari Lokasi persembunyian Para pelaku, namun 1 Kawasaki KLX belum berhasil di temukan karena sudah terlanjur dijual oleh pelaku hingga saat ini masih dalam pencarian pihak Kepolisian.
Kepolisian juga Berhasil mengungkap, Kasus Asusila terhadap anak di bawah umur dan berhasil menangkap 2 Orang pelaku. Kasus asusila tersebut berhasil terungkap karena ada kecurigaan dari abang korban yang mana korban yang merupakan yatim-piatu dan tinggal bersama neneknya sehingga kurang pengawasan dari orang tua. Abang korban merasa curiga setelah adiknya yang masih dibawah umur bercerita hendak menikah dengan pelaku pertama yaitu NT(20) yang merupakan sekampung dengan korban yang berdomisili Di Kecamatan Danau Paris, Kemudian Abang korban melakukan introgasi terhadap adiknya dan mendapat pengakuan dari adiknya tekah melakukan hubungan badan setelah di iming-imingi pelaku akan bertanggung jawab dan menikahi korban. Selain itu, ternyata korban telah terlebih dahulu melakukan hubungan badan dengan pelaku yang kedua Inisial MO(35) yang juga berdomisili di Kecamatan Danau Paris dengan iming-iming memberikan Sejumlah uang. kini kedua Pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku Dan untuk korban akn mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari Pihak Kepolisian.
Kasat Reskrim, AKP Darmi Arianto Manik, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tiga kasus ini merupakan hasil dari kerja keras tim dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Aceh Singkil. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindak kejahatan di sekitarnya.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami dalam menjaga keamanan di Aceh Singkil,” ujar Kasat Reskrim.
Kasat reskrim juga menghimbau Agar masyarakat Aceh Singkil selalu dalam keadaan Hati-Hati dan waspada Saat ada orang asing apabila ada Kegitan yang mencurigaan langsung melaporkan Ke Perangkat Desa Atau Polsek Terdekat. “Dengan pengungkapan ini, Polres Aceh Singkil berharap dapat meningkatkan rasa kepercayaan terhadap Kepolisian di tengah-tengah masyarakat serta mencegah tindak kejahatan serupa di masa mendatang,”tutup AKP Darmi.