Singkil – Kapolsek Gunung Meriah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) melaksanakan patroli cipta kondisi untuk mensosialisasikan larangan perayaan Tahun Baru 2025 dan penjualan petasan. Patroli ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Aceh Singkil yang mengatur larangan tersebut guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Minggu, 29 Desember 2024.
Kapolsek Gunung Meriah, IPDA M.Sabri,M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah kecamatan Gunung Meriah. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mematuhi Surat Edaran Bupati Aceh Singkil terkait larangan perayaan malam tahun baru, penggunaan kembang api, serta petasan. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Patroli yang dilakukan ini melibatkan unsur Polri, TNI, serta perangkat kecamatan. Tim gabungan menyusuri sejumlah titik rawan seperti area keramaian, pasar, dan lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpul saat malam pergantian tahun.
Dalam patroli tersebut, tim juga menyampaikan himbauan langsung kepada para pedagang agar tidak menjual petasan atau kembang api. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan memberikan teguran.
Dengan adanya patroli ini, diharapkan masyarakat dapat mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan suasana yang aman dan tertib di malam pergantian tahun. Kapolsek Gunung Meriah dan Forkopimcam mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kedamaian di wilayah Aceh Singkil.