Singkil – Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto,S.I.K., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP), dan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih. Selasa, 26 November 2024.
Acara tersebut berlangsung di Kantor KIP Aceh Singkil dengan disaksikan oleh berbagai pihak terkait untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses pemilu. Sebanyak 238 lembar surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta 130 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dimusnahkan karena dianggap tidak layak digunakan serta lebih.
Pemusnahan dilakukan melalui pembakaran di bawah pengawasan ketat aparat keamanan dan penyelenggara Pilkada. Proses ini bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan surat suara yang rusak atau berlebih, serta memastikan kelancaran pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung.
Kapolres Aceh Singkil menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat dalam setiap tahapan Pimilihan Kepala Daerah 2024.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan jujur, adil, dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi pelanggaran,” ujar Kapolres.
Ketua KIP Aceh Singkil, M.Nasir, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan sudah dihitung secara cermat dan didokumentasikan sebelumnya.
“Pemusnahan ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa surat suara yang digunakan pada hari pemungutan suara adalah surat suara yang benar-benar valid,” katanya.
Dengan adanya Proses pemusnahan ini yang telah dilaksanakan sesuai prosedur. Masyarakat Aceh Singkil diharapkan dapat mendukung penuh pelaksanaan Pilkada 2024 yang damai,aman dan sejuk.