Singkil – Sebanyak enam personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil mengikuti Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (BP4R). Sidang tersebut berlangsung di Aula Mapolres Aceh Singkil. Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil. Jumat, 22 November 2024.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag SDM Polres Aceh Singkil,AKP Syamsuar, didampingi oleh Kabag Ren, AKP Astani, serta Kasie Propam IPDA Verry Robinson Sagala, Kasie Kum IPTU Supreyatno dan perwakilan Bhayangkari.

Sidang BP4R merupakan prosedur wajib bagi anggota Polri yang akan melangsungkan pernikahan. Dalam kegiatan ini, pasangan calon mempelai diberikan pembekalan mengenai tanggung jawab sebagai keluarga anggota Polri, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam mendukung tugas kedinasan.

AKP Syamsuar dalam sambutannya menyampaikan bahwa pernikahan adalah komitmen besar yang membutuhkan kesadaran penuh dari kedua belah pihak. “Sebagai anggota Polri, tanggung jawab dalam pekerjaan harus diimbangi dengan keharmonisan dalam keluarga. Kami berharap para calon mempelai memahami hak dan kewajiban masing-masing, serta mendukung karier satu sama lain,” ujarnya.

Selain itu, sidang juga menjadi ajang konsultasi dan pembinaan bagi pasangan terkait potensi tantangan yang akan dihadapi, mengingat tugas Polri yang sering kali menyita waktu dan perhatian.

Acara berlangsung dengan lancar, diakhiri dengan doa bersama untuk kelancaran pernikahan para personel Polres Aceh Singkil tersebut. Para peserta sidang pun mengungkapkan rasa terima kasih atas arahan dan pembinaan yang diberikan.

Dengan dilaksanakannya Sidang BP4R ini, diharapkan para anggota Polri dapat membangun keluarga yang harmonis sekaligus mendukung profesionalisme dalam bertugas.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *