Singkil – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lipat Kajang Atas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Kamis, 15 Agustus 2024.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Kecamatan Simpang Kanan

Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar, S.E.,M.H. mengatakan ,”Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan mengintai di tugu Desa Lipat Kajang tanggal (15/8/24) pukul 21.05 Wib Atas tak berselang lama Satu Sepeda Motor Bermerk Beat warna Biru Putih yang di curigai melintas, Dengan Sigap Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menghentikan Sepeda Motor tersebut,”ujarnya.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Langsung menggeledah tersangka yang berinisial S(38) dan menemukan 2(dua) barang bukti Berupa narkotika jenis Sabu di dalam kertas bening yang di balut dengan Tisu dimasukkan kedalam kotak rokok, dengan Berat Narkotika jenis sabu tersebut sekitar 7,89gram. Atas kejadian tersebut Tersangka berikut barang bukti kini Kami amankan ke Mapolres Aceh Singkil,”tambah Kasat Narkoba.

Serta Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang guna mengungkap jaringan dan sumber pasokan narkoba yang ada di wilayah hukum Aceh Singkil. Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto,S.I.K. menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika dan Tersangka S kini telah diamankan di Mapolres Aceh Singkil untuk proses hukum lebih lanjut.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *