Singkl – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Singkil Gelar Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dua personelnya karena kasus desersi, Upacara ini berlangsung di Lapangan Upacara Mapolres Aceh Singkil. Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil. Selasa, 6 Agustus 2024.

Upacara PTDH tersebut digelar setelah keluar surat keputusan Kapolda Aceh Nomor: KEP/212/VI/2024 dan Nomor: KEP/261/VII/2024 dimana Dua Personel Polres Aceh Singkil Bripka T. Iqbal Tawakal dan Briptu Tio Fani Rahman telah Telah Melakukan Desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu yang lama, Hingga melanggar kode etik dan disiplin kepolisian.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto,S.I.K. dalam Amanat upacara tersebut menyatakan bahwa tindakan tegas tersebut diambil untuk menjaga integritas dan disiplin di tubuh kepolisian dimana hal tersebut untuk meningkatkan Kedisiplinan Anggota Kepolisian dalam menjalankan tugas. “Kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran disiplin, terutama desersi, yang dapat merusak citra dan kredibilitas Polri di mata masyarakat,” tegas Kapolres Aceh Singkil.

Proses PTDH tidak Dilakukan dengan Semena-mena dimana hal ini dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan sidang kode etik kepolisian. Kedua personel yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk membela diri, namun bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa mereka bersalah.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri akan pentingnya menjaga komitmen dan disiplin dalam menjalankan tugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. AKBP Suprihatiyanto berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran dan memperkuat semangat integritas di jajaran Polres Aceh Singkil.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *