Singkil – Polsek Danau Paris hari ini melakukan himbauan kepada masyarakat mengenai bahaya judi online yang semakin marak di kalangan warga. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online. Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceb Singkil. Rabu, 26 Juni 2024.

Kapolsek Danau Paris, IPDA Ardiansyah, dalam keterangannya menyampaikan bahwa judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak sosial dan ekonomi yang merugikan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online. Selain melanggar hukum, judi online dapat merusak kehidupan pribadi, keluarga, dan lingkungan sosial,” ujar IPDA Ardiansyah.

Dalam himbauan tersebut, Polsek Danau Paris juga menyebarkan brosur dan pamflet yang berisi informasi tentang bahaya judi online dan sanksi hukum yang dapat dikenakan bagi pelaku judi online. Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa titik strategis di wilayah Danau Paris, termasuk pasar, sekolah, dan tempat-tempat umum lainnya.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami bahaya judi online dan menjauhinya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi praktek judi online demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” tambah Kapolsek.

Selain melakukan himbauan, Polsek Danau Paris juga berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberantas praktek judi online di kalangan Masyarakat dan bagi Masyarakat diharapkan dapat turut serta dalam upaya ini dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan judi online kepada pihak kepolisian.

Dengan adanya kegiatan ini, Polsek Danau Paris berharap dapat memberikan edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan menekan angka kasus judi online di wilayahnya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *