Singkil – Personel Polsek Danau Paris melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat dan mengurangi risiko kebakaran hutan yang sering terjadi di wilayah hukum Polsek Danau Paris. Sabtu, 11 Mei 2024.

Kegiatan ini dilakukan oleh Personil Polsek Danau Paris dengan cara Sambang Ke Desa-desa setempat dengan dihadiri oleh warga masyarakat, petani, serta tokoh masyarakat. Sosialisasi tersebut mencakup informasi mengenai bahaya Karhutla, tindakan pencegahan yang dapat diambil, serta cara melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

Kapolsek Danau Paris, Ipda Ardiansyah, mengatakan, “Kita perlu bersama-sama menjaga lingkungan kita dan mencegah terjadinya Karhutla. Dengan pengetahuan yang lebih baik, kita dapat meminimalkan risiko kebakaran hutan yang dapat merugikan kita semua.”

“Selain itu, kagiatan Pembakaran hutan dan lahan ini merupakan tindak pidana berat dimana dapat di jerat dengan hal telah diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar.ā€¯Pungkasnya.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Danau Paris dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan serta melibatkan aktif masyarakat dalam upaya pencegahan Karhutla. Diharapkan, dengan pengetahuan yang lebih baik tentang risiko dan cara mencegahnya, masyarakat akan lebih waspada dan terlibat aktif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan mereka.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *