Singkil – Polisi melakukan penahanan terhadap seorang pria yang di duga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya. Kejadian ini terjadi di desa Bukit Harapan, kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten aceh singkil. Senin , 01 Maret 2024

Pelaku yang merupakan orang tua tiri dari korban tersebut telah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh polres Aceh singkil berdasarkan laporan dari ibu kandung korban di SPKT Polres aceh singkil pada hari jumat tanggal 29 maret 2024.

Peristiwa ini terungkap bermula pada saat korban Bunga ( nama samaran ) berusian 12 tahun melaporkan peristiwa memilukan itu kepada ibu kandung nya , bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya selama beberapa bulan terakhir ini.

Berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat oleh ibu korban , Polisi Polres Aceh Singkil bergerak dengan sigap untuk melakukan permeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi , kemudian setelah mendapatkan beberapa bukti permulaan yang cukup, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) satuan reserse kriminal Polres Aceh singkil menetapkan J ( 40 ) tahun sebagai tersangka dan telah dilakukan penanahan.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Aceh Singkil Iptu Eska A. Simangunsong, S.H., mengatakan kronologis yang diterangkan oleh korban, “pada hari jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 13.30 Wib tepatnya dirumah Desa Bukit Harapan kecamatan Gunung meriah Kabupaten Aceh Singkil pelaku J (40 ) pulang dari mencari berondolan dan menyuruh korban untuk membersihkan goni. Kemudian korban masuk kedalam rumah dan merapikan sepatu yang ada didalam rumah, setelah itu pelaku J ( 40 ) memberikan uang Rp. 2000 ,- kepada korban. Dan pelaku pergi untuk mandi,”ujar Eska.

“Setelah selesai mandi , pelaku keluar dari kamar mandi dengan menggunakan Handuk tanpa baju dan berdiri disamping kulkas dan saat itu korban lewat di depan pelaku , kemudian pelaku memanggil korban dengan mengatakan “ Sini”, lalu korban berhadapan dengan pelaku , lalu pelaku mengatakan kepada korban “ cuci dulu cuci “ sambil pelaku memegang organ sensitif dari korban,”

“Kemudian korban pergi ke kamar mandi untuk mencuci kemaluan korban dan pada saat korban keluar dari kamar mandi pelaku yang sedang menutup jendela yang ada di dapur korban. Setelah selesai menutup jendela dapur kemudian pelaku menghampiri korban yang sedang berada di ruang tamu dan menyuruh korban tidur di tilam yang ada diruang tamu dengan mengatakan “ situ “ lalu korban rebahan di atas tilam dengan posisi telentang dan pelaku mengatakan kepada korban “ jangan kayak gitu , kayak biasa nya “ dan kemudian pelaku melakukan aksi bejat nya tersebut terhadap korban “, tambah Eska.

“Pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut pada saat keadaan rumah kontrakannya dalam keadaan kosong dan sepi , di saat isterinya sedang berada diluar. Tak hanya itu, menurut pengakuan korban pelaku juga melakukan perbuatan tersebut bukan hanya sekali, namun pelaku telah melakukan perbuatan bejat nya ini semenjak korban masih berada di kelas 1 Sekolah Dasara ( SD ) pada saat masih berdomisili di Meulaboh hingga pindah ke Aceh singkil, dan korban baru berani membuka Suaranya setelah kejadian pada tanggal 29 Maret 2024 silam,”

“Korban terpaksa menuruti kemauan pelaku Karena korban sering diancam olah pelaku dengan ancaman apabila tidak mengikuti kemauan dari pelaku maka Ianya akan di marahi. Dan apabila dianya tidak mau melayani serta memberi tahukan kepada ibu kandung nya , maka ia dan ibu kandung nya akan diancam dibunuh oleh pelaku,”pungkas Kasie Humas .

Kasi Humas juga mengatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyidikan perkara ini sampai tuntas dan akan memastikan pelaku akan mendapat hukuman yang setimpal dengan ketentuan hukum dan undang – undang yang berlaku di indonesia. Selain itu , pihak Kepolisian juga akan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban agar mendapat pemulihan secara psikologis.

Kasus yang telah mengejutkan masyarakat Aceh Singkil ini telah menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindak pidana kekerasan Seksual terhadap anak. Kepolisian Resor Aceh singkil juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekesarasn terhadap anak agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *