Singkil – Dalam upaya lengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Satreskrim Polres Aceh Singkil gelar rekontruksi penganiyaan anak dibawah umur hingga meninggal dunia yang dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) di desa ujung, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Rabu, 21 Februari 2024.
Kasus tragis ini membuat gempar warga sekitar dan menjadi perhatian besar di masyarakat Singkil, dimana pada (14/5/2023) Pasutri IR(25) dan S(49) melakukan perbuatan tragis ini. Berkaitan dengan hal tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil telah melakukan penyedikan secara intensif dan melalukan Rekontruksi atau Reka ulang.
Dalam Rekonstruksi tersebut Pasutri ini melakukan adegan reka ulang sebanyak 25 segmen. Dimulai dari Korban F dan Kakak Korban A di panggil dari lantai 2 menuju kebawah oleh ayah korban tersangka S (49) , kemudian Tersangka S(49) merendam korban dalam air dibelakang rumah, setelah Tersangka S(49) berangkat kerja perbuatan tragis tersebut dilanjutkan oleh Ibu tiri Korban IR(25) dengan menggendong korban yang sedang menangis akibat perbuatan ayahnya sebelum berangkat kerja. Ibu tiri tersebut merasa kesal dan emosi akibat korban tidak berhenti menangis Tersangka IR(25) kembali merendam korban Dengan cara mencelupkan kepala korban kedalam air dan menggoyangkan tubuh korban sampai dalam keadaan sekarat.
Adegan reka ulang ini berlanjut ke Pukesmas Singkil saat tersangka yang merasa panik dan membawa Korban menuju Pukesmas untuk ditangani oleh tenaga medis Namun 10 menit dalam penanganan Medis korban tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Pasutri IR(25) yang merupakan Ibu Tiri Korban dan S(49) yang merupakan ayah korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tersebut telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, mengungkapkan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kronologi kejadian serta mengungkap motif dari perbuatan keji yang dilakukan oleh pasutri tersebut.
“Tujuan melakukan Rekontruksi atau reka ulang ini agar menemukan Fakta-fakta lebih dalam untuk Kasus ini, dan kami akan terus bekerja keras untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak korban, terutama anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Kasus seperti ini tidak akan dibiarkan begitu saja dan pelaku akan mendapatkan sanksi yang seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Aceh Singkil.
Rekonstruksi penganiayaan ini dilakukan dengan pengawalan ketat demi menjaga ketertiban dan keamanan serta untuk menghormati privasi korban. Dalam rekontruksi ini juga hadir dari Pihak penuntut umum Kejaksaan negeri Aceh Singkil, dihadirkan juga Saksi-saksi dan Penasihat hukum Tersangka.
Kapolres Polres Aceh Singkil juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan memberikan dukungan dalam penegakan hukum demi keadilan bagi korban.
“Saya harap masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusifitas,dimana kasus ini menjadi perhatian publik, semoga dengan digelarnya rekontruksi ini masyarakat dapat mendukung kami untuk dalam menegakkan hukum dalam perlindungan anak,” harap Kapolres.
Saat proses rekonstruksi polisi terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang tragis ini agar berkas Perkara dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk Proses hukum lebih lanjut.
Publik diminta untuk bersabar menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berjalan. semoga keadilan dapat ditegakkan dan kasus-kasus kekerasan terhadap anak bisa dicegah di masa yang akan datang.