Singkil – Polres Aceh Singkil akhirnya mengungkap motif di balik penganiayaan yang mengakibatkan seorang anak di bawah umur meninggal dunia yang dilakukan oleh Pasangan Suami istri (Pasutri) yang merupakan ayah kandung dan ibu tiri korban. Minggu, 11 Februari 2024.

Kasie Humas Polres Aceh Singkil, IPTU Eska Agustinus Simangunsong, S.H. memberikan keterangan bahwa tersangka IR (25) yang merupakan Ibu tiri Korban dan S (49) Ayah Kandung Korban, mengaku bahwa mereka ingin mendidik anaknya dengan baik, Hal tersebut dilakukan agar korban nurut sama orang tuanya.

Insiden tragis ini terjadi pada tanggal 14 Mei 2023 di sebuah rumah di Desa ujung,Kabupaten Aceh Singkil. Korban, seorang anak laki-laki berusia 4 tahun, ditemukan dalam kondisi kritis dan segera dilarikan ke Pukesmas Singkil. Namun, sayangnya, nyawa anak malang tersebut tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia setelah 10 menit ditangani di Pukesmas.

Kasi Humas Polres Aceh Singkil menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan intensif, tersangka IR dan S ditangkap setelah warga melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Aceh Singkil pada tanggal 5 Februari 2024, karena Kakak Kobran yang berisial A Kabur dari rumah akibat ketakutan Kepada orang Tuanya tersebut yang sering melakukan tindak kekerasan. Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan alasan di balik tindakan kejam mereka.

“Tersangka mengaku bahwa mereka mendidik anaknya dengan baik, mereka merendam korban dengan tujuan untuk mendidik anaknya agar takut kepada orang tuanya dan menjadi penurut kepada orang tuanya. Akibat perbuatan Mereka tersebut Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Aceh Singkil Menetapkan Mereka Sebagai tersangka,” ujar Kasie Humas Polres Aceh Singkil.

Polres Aceh Singkil telah melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tersangka IR dan S dijerat dengan Pasal 80 ayat (1),(2),dan (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Dengan Ancaman 15 tahun penjara.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP AKBP Suprihatiyanto,S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada faktor lain yang mempengaruhi tindakan kejam tersebut.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih peduli dan bertanggung jawab dalam merawat anak-anak. Kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan harus ditindak dengan tegas. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat Aceh Singkil dan seluruh Indonesia untuk melindungi dan memberikan perlindungan yang layak bagi anak-anak,” harap Kapolres Aceh Singkil.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *