Singkil – Polres Aceh Singkil gelar konferensi pers terkait tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan(PPTK) dalam kegiatan pelestarian kesenian tradisional di Aceh Singkil. Kegiatan Konferensi Pers ini di Gelar di Aula Presisi Mapolres Aceh Singkil, Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil. Rabu, 7 Februari 2024.
Kapolres Aceh Singkil AKPB Suprihatiyato, dalam Konferensi Pers tersebut mangatakatan kronologis kasus diduga tindak pidana korupsi ini, “Bahwa pada tahun 2021 bidang kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Budaya Aceh Singkil memiliki kegiatan pada daftar pelaksana anggaran(DPA) dengan judul kegiatan Pelestarian Kesenian Tradisional dengan jumlah anggaran Rp.640.235.762. Adapun anggaran tersebut mencakup 3 kegiatan yaitu, Seminar Internasional Syehk Abdurrauf As-Singkily Dengan Anggaran Rp.500.236.282, Festival kesenian dan budaya Rp.99.999.720, Dan pegelaran tari dampeng Rp.39.999.760,”ujarnya.
Bedasarkan anggaran tersebut Satreskrim Polres Aceh Singkil Melalui Unit Tipikor melakukan Penyelidikan Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi, Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh meminta Pihak Inspektorat Aceh Singkil untuk Melakukan Audit.
Berdasarkan Hasil Audit yang di lakukan oleh Inspektorat di temukan pontensi kerugian negara senila Rp 271.768.441. Temuan Potensi kerugian negara tersebut diserahkan kembali oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Seminar Syekh Abdurrauf As Singkily. M Najur secara bertahap sampai selesai untuk di setor ke Kas Negara.
Temuan pontensi ini di serahkan kepada Inspektur inspektorat Aceh Singkil, M Hilal untuk selanjutnya di setor sebagai Kas Negara, yang di Saksikan langsung Oleh Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, Kasat Reskrim AKP Mawardi, dan jajaran Pegawai Inspektorat Aceh Singkil serta Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil. Di ruangan Aula Presisi Tempat Konferensi Pers, Rabu(7/2/2024).
Kapolres Aceh Singkil juga menyampaikan “Dalam Kasus Dugaan tindak pidana korupsi ini kami dari pihak kepolisian belum menetapkan tersangka karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, karena dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan secara Serta-merta dalam menetapkan tersangka, Karena hal terpenting dan paling utama menyelamatkan uang kerugian yang dialami oleh negara. Walaupun uang negara dikembalikan kami tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut agar menemukan titik terang dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,”ujar Mantan Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Aceh Tersebut.
“Semoga dengan ada kejadian ini kami berharap agar para pemimpin dan pemangku jabatan yang ada di Aceh Singkil ini agar menggukan jabatan nya sebaik mungkin dan berilah contoh dan perilaku yang baik kepada masyakarat kita,”harap Kapolres Aceh Singkil.