Singkil – Personel Polres Aceh Singkil mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta konsep Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Kamis, 6 Februari 2025.
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota kepolisian mengenai perubahan hukum pidana yang baru serta penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Dengan adanya perubahan KUHP, diharapkan personel Polri dapat lebih memahami aturan yang berlaku dan menerapkannya dengan profesionalisme dalam tugas sehari-hari.
Wakapolres Aceh Singkil KOMPOL Tasmin,S.H.,M.H. yang mengikuti Zoom ini menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini sangat penting bagi anggota kepolisian agar dapat menjalankan tugas dengan lebih baik, sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas anggota Polri dalam memahami aturan hukum terbaru, terutama dalam implementasi Restorative Justice yang mengedepankan penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan,” ujar Wakapolres.
Dalam sesi penyuluhan, para peserta diberikan pemaparan mengenai pokok-pokok perubahan dalam KUHP yang baru serta prinsip Restorative Justice yang mengutamakan pendekatan dialog dan mediasi dalam penyelesaian kasus tertentu, khususnya yang melibatkan kepentingan korban dan pelaku.
Polres Aceh Singkil berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya personel melalui berbagai pelatihan dan penyuluhan hukum guna memastikan bahwa setiap anggota memiliki pemahaman yang baik dalam menerapkan hukum demi pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.