Singkil – Personel Indonesian Automatic Finger Identification System (Inafis) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil dan Tim Dokter Forensik dari RSUD Salak melakukan pembongkaran makam terkait kasus pembunuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tuanya. Tindakan ini dilakukan untuk melakukan autopsi guna mencari tahu penyebab kematian dari korban tersebut. Desa Ujung, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Rabu, 15 Mei 2024.
Kasus ini bermula pada saat adanya laporan masyarakat ke Polres Aceh Singkil bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap anak yang di lakukan oleh orangtuanya. Masyarakat yang geram atas perilaku Tersangka yang mencurigai bahwa selain menganiaya kakak korban , juga telah menganiaya korban hingga meninggal dunia beberapa bulan sebelum di laporkan ke pihak kepolisian.
Berbekal dari Laporan informasi masyarakat tersebut ,maka pihak kepolisian melakukan penyidikan terhadap penyebab anak dari tersangka hingga meninggal dunia. Dari hasil penyelidikan tersebut pihak kepolisian menemukan sejumlah bukti dan keterangan saksi bahwa anak tersebut merupakan korban kekejian dari orang tuanya sendiri hingga meninggal dunia.
Dalam rangka untuk memenuhi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Jaksa penuntut umum agar dilakukan pembongkaran makam (Ekshaumasi) dan otopsi terhadap penyebab kematian dari korban tersebut.
Tim Inafis Sat Reskrim Polres Aceh Singkil dan Tim Forensik RSUD Salak Pakpak barat bekerja sama dalam melakukan otopsi guna mengumpulkan bukti-bukti terkait penyebab kematian anak yang menggemparkan masyarakat aceh singkil.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto,S.I.K. menyatakan bahwa pihak kepolisian Resor Aceh Singkil pada hari ini telah melakukan Ekshumasi dan autopsi terhadap korban anak guna memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum atas penyebab kematian dari korban
Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. “Kami tidak akan tinggal diam atas tindakan keji yang telah dilakukan terhadap anak ini, Kasus yang terjadi Pada tanggal (14/5/23) lalu ini telah menggemparkan masyakarat Singkil Dimana melibatkan tersangka Pasutri S(49), yang merupakan ayah kandung dari korban, dan IR(25), yang merupakan ibu tiri korban. Tersangka S dan IR Menganiaya korban dengan di rendam kedalam air di belakang rumah tersangka hanya karena kesal terhadap korban,”ujar Kapolres.
“Dari pihak kepolisian sudah menahan pelaku dari kejadian ini dan telah melakukan Rekontruksi Pada (21/2/24) lalu untuk mengetahui bagaimana adegan yang dilakukan oleh Pasutri IR(25) dan S(49), Mulai dari korban F dan kakaknya turun dari tangga, Dianiaya dengan memasukkan korban kedalam air hingga korban F menghembuskan nafas terakhir di Pukesmas Singkil. Oleh karena itu Polisi Dan Dokter Forensik membongkar makam korban untuk melakukan Autopsi untuk melengkapi berkas Perkara hal ini dilakukan demi Keadilan harus ditegakkan,”tambah Kapolres Aceh Singkil.
Pihak berwenang juga telah memastikan bahwa proses autopsi akan dilakukan dengan ketat sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus yang mengejutkan banyak pihak dan diharapkan dapat memberikan pembelajaran penting bagi seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kekerasan terhadap anak.
Hingga saat ini, kasus tersebut terus dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya, serta menindak tegas pelaku pembunuhan anak tersebut. Komitmen untuk menegakkan keadilan dan perlindungan terhadap anak tetap menjadi prioritas utama pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus kriminal yang melibatkan anak-anak.