https://tribratanews-resacehsingkil.aceh.polri.go.id – Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil Berhasil Meringkus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Aceh Singkil, 5 Oktober 2023 – Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang tersangka berinisial FD (40) Di Desa Pulau Balai,Kecamatan Pulau Banyak.

 

Dalam operasi yang dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2023, Sat Resnarkoba Dibantu Perosnil Polsek Pulau Banyak Berhasil mengamankan 9,55 gram narkotika jenis sabu dari dalam sepatu FD(40) yang telah dibungkus dengan uang pecahan 1000 Rupiah saat Dilakukan Penggeledahan Terhadap Tersangka Di Penginapan Aurora Desa Pulau Balai.

 

Selain sabu seberat 9,55 gram, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya, termasuk satu unit smartphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Selain itu, ditemukan pula satu buah kaca alat hisap dan satu buah bong untuk hisap yang menjadi barang bukti dalam kasus ini.

Operasi ini merupakan hasil dari kerja keras Sat Resnarkoba dan Perosnil Polsek Pulau Banyak Polres Aceh Singkil dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Aceh Singkil. Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, Melalui Kasat Narkoba Polres Aceh Singkil IPTU Mahdian Siregar, menyatakan, “Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Singkil. Operasi ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika.”ujarnya.

“Untuk Tersangka FD(40) yang merupakan warga Marelan Sumatra Utara ini dan Barang Bukti saat telah Kami Amankan Ke Mapolres Aceh Singkil untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”Pungkasnya.

Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil berharap bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus ini dapat menjadi pesan yang kuat bagi potensial pelaku narkotika bahwa mereka tidak akan luput dari jerat hukum.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *