https://tribratanews-resacehsingkil.aceh.polri.go.id – Personil Polsek Simpang Kanan Polres Aceh Singkil Sosialisasi Pencegahan Karhutla

 

ACEH SINGKIL -Personil Polsek Simpang kanan melaksanakan sosialisasi penting dalam upaya pencegahan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) yang di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan.Selasa,(26/09/2023).

 

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengajak mereka berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

 

Sosialisasi yang dilakukan oleh Personil Polsek Simpang Kanan mendatangi berbagai desa dan komunitas di wilayah ini. Mereka akan memberikan informasi penting mengenai bahaya Karhutla, cara pencegahan, dan tindakan yang harus diambil dalam situasi darurat.

Selain itu, juga akan diberikan informasi mengenai aturan dan sanksi yang berlaku terkait dengan pembakaran hutan dan lahan ilegal. Karena Membakar hutan dan lahan kini dianggap sebagai tindak pidana yang serius, dan para pelaku dapat dihukum dengan penjara hingga 10 tahun serta denda sebesar 10 miliar rupiah, sesuai dengan UU RI No. 18 Tahun 2014 Pasal 48 Ayat 1.

 

Kapolres Aceh Singkil, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suprihatiyanto,S.I.K. Melalui Kapolsek Simpang Kanan Iptu Paulian Siregar mengungkapkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla. Beliau menekankan, “Kami berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih paham mengenai risiko kebakaran hutan dan lahan serta tahu bagaimana melaporkan kejadian yang mencurigakan. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga kelestarian alam Aceh Singkil.”ungkapnya.

 

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga hutan dan lahan serta menjalankan aktivitas sehari-hari dengan penuh tanggung jawab terhadap lingkungan. Dengan demikian, diharapkan Aceh Singkil dapat terhindar dari ancaman Karhutla dan menjaga keindahan alamnya.

 

Polsek Simpang Kanan tetap mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, karena tindakan tersebut dapat merusak lingkungan, mengancam kehidupan flora dan fauna, serta berpotensi merugikan banyak pihak. Dalam upaya menjaga keamanan dan kelestarian Aceh Singkil, kolaborasi antara polisi, masyarakat, dan pihak terkait sangat diperlukan.Tutup Kapolsek.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *