Singkil – Kasus tragis penganiayaan anak hingga meninggal dunia kembali menggemparkan warga di Desa Ujung, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Rabu, 21 Februari 2024.
Kejadian mengerikan ini melibatkan tersangka S(49), yang merupakan ayah kandung dari korban, dan IR(25), yang merupakan ibu tiri korban.
Korban yang merupakan anak dari S dan IR dinyatakan meninggal di Pukesmas Singkil 10 menit setelah penanganan dari tenaga medis.
S dan IR Menganiaya korban dengan di rendam kedalam air di belakang rumah tersangka hanya karena kesal terhadap korban. Warga sekitar pun merasa terkejut dan mengecam perbuatan tersangka. Hal ini di ketahui pada saat rekonstruksi di lakukan di tempat kejadian perkara , banyak nya warga yang geram terhadap perbuatan tersangka hingga meneriaki mereka dengan histeris pada saat tersangka di keluarkan dari mobil tahanan Polres Aceh Singkil.
Perkara ini terungkap bermula pada saat warga melaporkan kasus penganiayaan yang di lakukan kedua tersangka terhadap kakak kandung korban. Warga secara beramai – ramai melaporkan tersangka ke SPKT Polres Aceh Singkil pada (05/02/2024). Karena perbuatan tersangka yang sudah melampaui batas kewajaran dan menimbulkan kecurigaan bahwa adanya peristiwa meninggalnya korban adalah akibat dari penganiayaan yang di lakukan oleh kedua tersangka.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil telah menetapkan S dan IR sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatan keji yang mereka lakukan terhadap anak tersebut.
Para tetangga dan warga sekitar pun mengecam perbuatan kejam yang dilakukan oleh kedua tersangka. Mereka menuntut agar hukuman yang setimpal diberikan kepada pelaku agar keadilan bagi korban dapat tercapai.
Kasus ini masih terus dalam penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib oleh karena itu dilakukan Rekontruksi atau reka ulang Sebanyak 25 Adegan Mulai dari Kronologis Dipanggilnya korban sama kakak korban dari lantai untuk turun kebawah hingga Korban meninggal Dunia di Pukesmas Singkil.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, Menyampaikan untuk Warga “tetap waspada dan saling menjaga satu sama lain agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Semoga korban dapat mendapatkan keadilan yang seharusnya dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang keji,”ujar Kapolres.
“Dan terus dukung kami dalam mengusut tuntas kasus ini dengan cara Rekontruksi atau reka ulang untuk melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk melakukan Proses Hukum lebih lanjut,”tutup AKBP Suprihatiyanto.