Singkil – Polres Aceh Singkil bekerjasama dengan Forkopimda, Komisi Independen Pemilihan (KIP), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh Singkil melaksanakan pemusnahan surat suara pemilu yang mengalami kerusakan dan surplus. Pemusnahan ini dilakukan guna memastikan kelancaran dan integritas Pemilu 2024 di daerah ini. Selasa, 13 Februari 2024.
Sebanyak 142 lembar surat suara yang mengalami kerusakan dan 251 lembar surat suara yang berlebihan telah diidentifikasi. Surat suara yang mengalami kerusakan meliputi yang robek, rusak, atau memiliki cacat lainnya yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, menyampaikan bahwa pemusnahan surat suara yang tidak layak pakai ini adalah langkah penting dalam menjaga integritas dan kejujuran pemilu. “Kami bekerja sama erat dengan Forkopimda, KIP, dan Bawaslu untuk memastikan bahwa pemilu di Aceh Singkil berjalan dengan baik dan adil,” ucapnya.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan. Setiap langkah pemusnahan dipantau ketat oleh pihak berwenang serta diabadikan melalui rekaman video.
Ketua KIP Aceh Singkil, M Nasir, menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah yang tepat untuk memastikan kesahihan hasil pemilu. “Kami berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu di Aceh Singkil dan memastikan bahwa suara rakyat benar-benar dihargai,” ujarnya.
Bawaslu Aceh Singkil juga turut berperan dalam proses pemusnahan ini dengan mengawasi semua aspek agar berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Ketua Bawaslu Aceh Singkil, Syamsul Arifin, menyatakan bahwa pemusnahan surat suara rusak dan surplus merupakan upaya untuk mencegah terjadinya praktik-praktik manipulasi pemilihan.
Pemusnahan surat suara ini telah mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat. Mereka merasa yakin bahwa pemilu di Aceh Singkil akan berlangsung dengan adil dan transparan, berkat langkah-langkah ini.
Pemusnahan surat suara pemilu yang mengalami kerusakan dan surplus ini menunjukkan kesungguhan pihak berwenang Aceh Singkil dalam menjalankan tugas untuk melindungi dan menjaga suara rakyat. Semoga tindakan ini mampu menciptakan pemilu yang berkualitas dan mendapat kepercayaan dari seluruh masyarakat Aceh Singkil.